Teman-teman apakah kalian tahu, Kartu Identitas Anak (KIA)?
KIA merupakan kartu resmi yang dikeluarkan Pemerintah tujuannya untuk melakukan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak Indonesia yang berada di Indonesia. KIA memiliki 2 jenis, yaitu anak pada usia 0-5 tahun dan kartu kedua untuk anak pada usia 5-17 tahun (Permendagri Nomor 2 Tahun 2016).
Baca juga : Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak
Untuk bayi, Kartu Identitas Anak dibuat bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Nah, bagi adik kalian yang berusia kurang dari 5 tahun dan belum memiliki kartu tersebut, apa saja persyaratannya?
Daftar Isi
Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak kurang dari 5 tahun:
- Fotocopy akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran aslinya;
- KK “Kartu Keluarga” asli orangtua atau walinya
- KTP “Kartu Tanda Penduduk” asli kedua orangtua atau walinya
Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak lebih dari 5 tahun:
- Fotocopy akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran aslinya
- KK “Kartu Keluarga” asli orangtua atau walinya
- KTP “Kartu Tanda Penduduk” asli kedua orangtua atau walinya
- Foto berwarna (berukuran 2 x 3) 2 lembar.
Untuk warga negara asing yang memiliki anak yang tinggal di Indonesia, berumur kurang dari 5 tahun atau lebih, syarat pembuatannya sama seperti di atas. Hanya ada tambahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli kedua orangtuanya bagi persyaratan anak lebih dari 5 tahun.
Berapa masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA)
- Untuk KAI anak kurang dari 5 tahun masa berlakunya adalah 5 tahun
- Untuk KAI lebih dari 5 tahun masa berlakunya adalah 17 tahun.
Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Orang tua/wali anak yang ingin mengajukan persyaratan pembuatan KIA, dapat menyerahkan persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah masing-masing. Proses selanjutnya tinggal ditanyakan di sana ya hehe 😀
Apa fungsi Kartu Identitas Anak?
Jika kalian tersesat, kalian bisa menunjukkan kartu identitas anak ini kepada Pak Polisi atau Pak Satpam, jadi jangan sampai ketinggalan kartunya ya, hehe 🙂
Teman-teman, jangan lupa ya, ingatkan orang tua kalian untuk membuat KIA 😀
Sumber: Permendagri No. 2/2016