Kunci Jawaban: Keanggotaan DPR diresmikan dengan? Sebelum menjawabnya, aku ingin memberikan penjelasan singkat tentang Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
DPR adalah lembaga tinggi negara dan sejajar dengan Presiden. Lembaga tertinggi adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Pada periode 2014-2019, Anggota DPR telah terpilih 560 dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil) yang mewakili rakyat Indonesia selama 5 tahun. Pada Keanggotaan DPR periode 2014 – 2019 terdapat 10 (sepuluh) fraksi.
Khusus untuk anggota DPR yang tidak menyelesaikan tugasnya, akan digantikan oleh Calon Legislator lain melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
Baca juga:
- Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia
- Karakteristik Pemerintahan Indonesia Setelah Amandeman UUD 1945
Daftar Isi
Soal: Keanggotaan DPR diresmikan dengan?
Kunci Jawaban: Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Berdasarkan UUD 1945, DPR melaksanakan 3 fungsi, dinataranya:
- Legislasi
- Anggaran
- Pengawasan
Ketiga fungsi tersebut harus mengutamakan kepentingan rakyat, karena adanya DPR adalah untuk mewakili rakyat (konstituen).
Baca juga: Ditjen Imigrasi berada di bawah Kementerian?
Bagaimana cara menjadi Anggota DPR?
Jika kamu ingin menjadi Anggota DPR, maka:
- Umur minimal 21 (dua puluh satu) tahun
- Pendidikan minimal SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat
- Sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) sehat jasmani juga rohani
- Harus menjadi anggota partai politik (bukan independen)
Anggota DPR sebelum bertugas mengucapkan sumpah/ janji secara bersamaan, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, pada rapat paripurna DPR.
Sedangkan untuk Anggota Pengganti Antar Waktu, atau mereka yang akan menggantikan anggota DPR yang tidak menjalankan amanah selama 5 tahun, mengucapkan sumpah/ janji dipandu oleh Pimpinan DPR, pada rapat paripurna DPR.
Baca juga: Contoh Soal UTS PKN Kelas 4 Semester 2
Terima kasih sudah membaca Soal: Keanggotaan DPR diresmikan dengan? semoga bermanfaat, mohon koreksi jika aku salah.