Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama ditunjukkan pada pasal ?
- Pasal 18
- Pasal 117
- Pasal 20
- Pasal 122
- Pasal 34
Baca juga: Keanggotaan DPR diresmikan dengan?
Kunci jawaban: Pasal 122
Terdapat pertentangan dari ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, dimana pada Pasal 122, kurang lebih seperti ini:
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menurut Pasal 109 dan Pasal 110 tidak dapat memaksa Kabinet dan masing-masing Menteri meletakkan jabatannya
Namun, terdapat juga pada Pasal 69, dimana dijelaskan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara tidak dapat diganggu gugat, ini juga menyimpang dari sistem parlementer.
Baca juga: Ditjen Imigrasi berada di bawah Kementerian?
Terima kasih sudah membaca Konstitusi RIS 1949 terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer. Semoga bermanfaat. Mohon koreksi jika aku salah.