in ,

SenangSenang KerenKeren

Soal: Di dalam Konstitusi RIS 1949 terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer

Konstitusi RIS 1949 terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer
Konstitusi RIS 1949 terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer

Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama ditunjukkan pada pasal ?

  1. Pasal 18
  2. Pasal 117
  3. Pasal 20
  4. Pasal 122
  5. Pasal 34

Baca juga: Keanggotaan DPR diresmikan dengan?

Kunci jawaban: Pasal 122

Terdapat pertentangan dari ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, dimana pada Pasal 122, kurang lebih seperti ini:

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menurut Pasal 109 dan Pasal 110 tidak dapat memaksa Kabinet dan masing-masing Menteri meletakkan jabatannya

Namun, terdapat juga pada Pasal 69, dimana dijelaskan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara tidak dapat diganggu gugat, ini juga menyimpang dari sistem parlementer.

Baca juga: Ditjen Imigrasi berada di bawah Kementerian?

Terima kasih sudah membaca Konstitusi RIS 1949 terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer. Semoga bermanfaat. Mohon koreksi jika aku salah.

Yuk tulis komentar kamu