Teman, ternyata pengibaran bendera setengah tiang ada aturannya, tidak sembarangan seperti yang aku pikirkan sebelumnya.
Dasar hukum pengibaran bendera setengah tiang adalah UU No. 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu pada pasal 12 dan 14.
Ketika Presiden ke-3 meninggal, yaitu BJ Habibie, Pemerintah menetapkan untuk mengibarkan setengah tiang selama 3 hari, yaitu tanggal 12 – 14 September 2019, sebagai bentuk penghormatan.
Daftar Isi
Cara pengibaran bendera setengah tiang
Pada Pasal 14, ayat (1), ayat (2), dijelaskan tentang tata Cara pengibaran bendera setengah tiang, yaitu:
- Bendera Negara yang akan dinaikkan ataupun diturunkan pada tiang dilakukan secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, harus dinaikkan hingga ke ujung tiang seperti biasanya, kemudian dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
Tahukah kamu berapa ukuran tiang bendera merah putih di istana negara? Yup bener 17 meter, hehe, aku yakin kamu gak jawab juga. Jika tertarik dengan gambar ini, download di sini
Untuk info lebih lengkap, kamu bisa mengunduh Peraturannya melalui link di bawah ini:
Baca: Soal: Di dalam Konstitusi RIS 1949 terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, jelaskan!
Makna pengibaran bendera setengah tiang
Kapankah bendera merah putih dikibarkan setengah tiang? Selain bentuk penghormatan atau berkabung, di Indonesia makna pengibaran bendera setengah tiang juga pernah dilakukan ketika terjadi bencana besar nasional, seperti:
- Peristiwa Bom Bali I tahun 2002
- Gempa bumi di Aceh pada 2004
- Peristiwa G30S PKI pada 30 Septemberi 1956
- dll
Baca:
– Penerapan makna proklamasi saat upacara bendera
– Teks doa upacara bendera
– Amanat pembina upacara
– Arti Bendera Setengah Tiang
Nah itulah penjelasan singkatnya. Terima kasih sudah membaca artikel penulis cilik tentang cara pengibaran bendera setengah tiang dan maknanya!