Perbedaan penduduk dan bukan penduduk! Ini pelajaran kelas 11, materi PPKN, Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut UUD 1945, Pasal 26 ayat (2), menjelaskan bahwa “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
Menurut KBBI, Pengertian Penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dsb).
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk
Jika aku simpulkan perbedaan penduduk dan bukan penduduk dari kedua pengertian di atas adalah:
Penduduk ialah mereka yang menetap, berdomisili, atau bertempat tinggal di wilayah suatu negara.
Sedangkan penjelasan bukan penduduk ialah mereka yang berada di wilayah suatu negara, tidak bermaksud untuk menetap ataupun tinggal lama di sana.
Jadi, penduduk atau warga negara dapat diartikan:
- Orang yang tinggal atau menetap
- Orang yang memiliki legalitas hukum yang berlaku, baik KTP ataupun izin tinggal
Contoh bukan penduduk adalah para turis atau wisatawan yang sedang berlibur dan berkunjung ke suatu daerah dengan batasan waktu tertentu.
Baca:
– Arti Penting Hukum dalam Mewujudkan Keadilan
– Perbedaa ideologi terbuka dan tertutup
– Perbedaan internet dan intranet
– Perbedaan Teks sejarah dan Novel sejarah
Terima kasih sudah membaca perbedaan penduduk dan bukan penduduk. Koreksi jika aku salah, semoga bermanfaat.