Apa sih perbedaan penyelidikan dan penyidikan? Istilah ini mungkin tidak asing jika kamu sering membaca atau menonton berita di TV.
Pada Undang-undang No. 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana, pada pasal 1, dijelaskan tentang ini.
Sobat penulis cilik, secara singkat penyelidikan dilakukan jika ada dugaan tindak pidana, sedangkan penyidikan dilakukan jika sudah jelas terjadi dan cukup bukti yang ditemukan pada proses penyelidikan, maka dilakukan penyidikan oleh penyidik.
Perbedaan penyelidikan dan penyidikan
Jadi intinya penyidikan dilakukan jika sudah cukup bukti dari kegiatan penyelidikan, siapa sih yang boleh melakukan penyelidikan?
Sebagaimana dikutip dari UU di atas, bahwa Penyelidik adalah pejabat Polri, berbeda dengan penyidik yang berwenang adalah pejabat polri dan pegawai negeri sipil tertentu yang memiliki wewenang khusus.
Untuk lebih jelasnya, silakan download dan baca undang-undangnya ya.
Baca:
– Perbedaan peran TNI dan Polri
– Perbedaan pemohon dan termohon
– Perbedaan legal dan ilegal
– Bagaimana upaya Pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran narkoba?
Kiranya itu saja yang bisa aku jelaskan tentang Perbedaan penyelidikan dan penyidikan, terima kasih sudah membaca dan membagikannya.