Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal? Negara Indonesia adalah negara hukum, sampai urusan pekerjaan juga diatur di dalamnya.
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar hukum tertulis di Negara Republik Indonesia. UUD di syahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh (PPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pada BAB X UUD ’45, bagian WARGA NEGARA & PENDUDUK, dijelaskan tentang ini, tentang bagaimana Negara memberikan jaminan pekerjaan dan hidup layak.
Baca juga: Apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945
Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal ?
Berikut ini adalah isi dari Pasal 27, ayat (1), (2), (3) UUD ’45, diantaranya:
Jadi jawaban dari soal: Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah pasal 27 ayat (2), UUD ’45.
Baca juga: Karakter Pemerintah setelah Amandemen UUD 1945
Selain itu juga, untuk mendukung terciptanya pekerjaan yang layak, Pemerintah menjamin hak mendapatkan pendidikan, dimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD ’45.
Teman, itulah jawaban singkat tentang jawaban soal Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal, mohon koreksi ya. Terima kasih sudah membaca dan membagikannya.