Soal: Urutan sumber hukum Islam. Allah SWT menurunkan wahyu melalui malaikat Jibril, untuk disampaikan kepada Rasul pilihan-Nya.
Ada 25 Nabi yang wajib diketahui untuk mengajarkan kebaikan kepada umat manusia, dan nabi terakhir adalah Nabi Muhammad SAW.
Baca juga:
– Perbedaan Nabi dan Rasul
– Perbedaan Hadis dan Sunnah
Al-Quran merupakan kumpulan wahyu Allah SWT, yang diterima Nabi Muhammad SAW, sekaligus sebagai sumber utama hukum Islam.
Daftar Isi
Urutan sumber hukum Islam
Untuk menjawab soal ini, berikut ini adalah penjelasan singkat tentang urutan sumber hukum Islam, yang menjadi aturan untuk memberikan keadilan kepada umat manusia.
Sumber hukum yang utama adalah Al-quran dan Sunnah, kemudian turunannya adalah Ijma’, Qiyas, dll.
Al-Quran (Kitab Suci Umat Islam)
Al-Quran merupakan landasan hukum Islam, dimana Al-Quran paling penting karena sumbernya dari Allah SWT yang maha mengetahui apa yang akan terjadi pada umat-Nya.
Menurut wikipedia, di dalam Alquran dapat 3 bidang ilmu, yaitu:
- Ilmu teologi spekulatif
- Prinsip etika
- Aturan perilaku manusia, yang berkaitan dengan ini terdapat sekitar 500 ayat yang membahasnya.
Baca juga: Amalan yang dapat Menjadikan Seseorang Ahli Surga
Sunnah (Hadis)
Sunnah adalah hukum yang bersumber dari kebiasaan atau tradisi Nabi Muhammad SAW. Sunnah ini dikumpulkan dari ucapan, tindakan, atau persetujuannya, semua itu dicatat yang disebut hadis.
Hadis dibedakan menjadi 3 kategori, diantaranya:
- Hadis Sahih adalah hadits yang sehat dan benar diakui oleh semua sahabat nabi dan ulama setelahnya.
- Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan, dimana senada dengan hadis sahih, tidak mengandung berdusta, tidak ada kejangalan (syadz).
- Hadis dalf adalah yang kedudukannya lemah, dimana hadits yang tidak memuat atau menghimpun sifat-sifat dari hadits shahih dan hadits hasan.
Baca juga: Siapakah Nabi Ulul Azmi?
Ijma’ (Konsensus)
Ijma’ adalah aturan atau ketetapan yang sumbernya berdasarkan kesepakatan para ahli hukum islam (ulama mujtahid) setelah zaman Nabi Muhammad SAW.
- Ijma al-ummah adalah konsensus dari seluruh masyarakat
- Ijma al-aimmah adalah konsensus dari otoritas agama (ulama)
Ijma’ pada zaman sahabat nabi, setelah sahabat (tabiin), dan setelah tabiin (tabi’ut tabiin) adalah yang dapat dipertanggung jawabkan.
Qiyas
Qiyas adalah upaya mencari titik temu dari suatu masalah dengan cara membandingkan Aquran dan hadis sebagai sarana, atau dapat juga dikatakan sebagai perluasan hukum Islam untuk membuat aturan yang tidak bertentangan dengan keduanya.
Baca juga: Peristiwa Isra Mi’raj Secara Singkat
Itulah penjelasan singkat tentang urutan sumber hukum Islam, mohon koreksi jika ada kesalahan. Terima kasih sudah membagikan artikel ini.