Tupoksi Kepala Sekolah. Tupoksi adalah akronim dari Tugas Pokok dan Fungsi. Peraturan yang terbaru tentang ini adalah Permendikbud Nomor 6, Tahun 2018, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Sebagaimana kita tahu bahwa Kepala Sekolah adalah seseorang yang ditugaskan dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi:
- Taman kanak-kanak (TK)
- Taman kanak-kanak luar biasa (TKLB)
- Sekolah dasar (SD)
- Sekolah dasar luar biasa (SDLB)
- Sekolah menengah pertama (SMP)
- Sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB)
- Sekolah menengah atas (SMA)
- Sekolah menengah kejuruan (SMK)
- Sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Baca juga: Apa hakmu di Sekolah
Tupoksi Kepala Sekolah
Berdasarkan peraturan tersebut terdapat 5 point utama yang menjadi Tupoksi Kepala Sekolah. Selain sebagai pemimpin, jika tidak ada guru (kekurangan guru) maka bisa merangkap menjadi guru.
Gambar di bawah ini adalah hasil capture dari peraturan tersebut.
Untuk lebih memahami tentang ini, kamu bisa download detail Tupoksi Kepala Sekolah menurut Permendiknas 2018, melalui link di bawah ini.
Baca juga:
– PBB Pramuka
– Lagu perpisahan
Permendiknas tersebut ditanda-tangani pada tanggal 22 Maret 2018 dan berlaku sampai sekarang (2019). Terima kasih sudah membaca artikel penulis cilik dan membagikannya, mohon koreksi jika ada kesalahan ya. Semoga bermanfaat.